KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto, Saksi Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2025 17:32 WIB
Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto (BH) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018–2020, Senin (6/1/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Budi Harto, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, yakni Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya; Bintang Perbowo, Mantan Direktur PT Hutama Karya (2018–2020); Bambang Pramusinto, Mantan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (2015–2019); Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya; Sukidi, Outsourcing PT Hutama Karya (driver)

Lalu, Achmad Yahya, Pensiunan; Ahmad Firdaus,Outsourcing PT Wijaya Karya (security); Ahmad Rifa’i – Karyawan PT ADIS; Aliani Febriyanti Ramadhon, Mantan Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018–2021); Nurul Adiniyati, Staf Finance CV Bayuastri Kusuma dan Aryodhia Febriansya Szp, Pengusaha.

Adapun kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara secara pasti.

Baru 3 tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya

Namun, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, sehingga KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yakni kantor pusat PT Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga penuh kejanggalan.

Selain itu, KPK juga menyita 54 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen dengan nilai total Rp150 miliar. 

Tanah-tanah tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini.

Topik:

KPK Hutama Karya JTTS