Dear 34 Anggota Kabinet Merah Putih, LHKPN Ditungguin KPK Tuh!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada 34 pejabat Kabinet Merah Putih, belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Selasa (7/1/2025).
"Dari data per hari ini, Selasa (7/1), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/1/2025).
Budi merincikan, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan LHKPN. Kemudian, 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
"Dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya," ujarnya.
Budi menjelaskan, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan LHKPN. Sebab menurut Budi, batas akhir penyampaian LHKPN dalam dua pekan mendatang.
"Batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan atau 21 Januari 2025," jelasnya.
LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Topik:
Anggota Kabinet Merah Putih LHKPN KPKBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
2 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
11 jam yang lalu