Kejagung Periksa Tom Lembong untuk Tersangka Charles Sitorus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2025 12:48 WIB
Tom Lembong (Foto: Istimewa)
Tom Lembong (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (14/1/2025).

Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus (CS), eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016. 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Harli menegaskan tersangka Tom Lembong masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara mengenai masa penahanan tersangka, Harli menyebut, dapat dilihat di Pasal 24 dan 29 KUHAP. 
 
Jika sesuai dengan Pasal 24, maksimal penahanan tersangka adalah 60 hari. Sedangkan Tom Lembong sudah ditahan sejak 29 Oktober silam. 

Adapun per hari ini, masa penahanan Tom Lembong seharusnya sudah habis. Namun, Harli mengeklaim bahwa penyidik Kejagung pasti akan lebih cermat dalam soal masa penahanan Tom Lembong. 

“Iya terhadap perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Penyidik pasti cermat soal masa penahanan, kalau sudah ada perkembangan kita update,” tandasnya. 

Topik:

Kejagung Tom Lembong