Ekiawan Heri Primaryanto Masuk Sel Tahanan, KPK Didesak Seret Pemilik Manfaat PT Insight Investments Management


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Pada Rabu malam (8/1/2025) pukul 20.32 WIB, penyidik lembaga anti rasuah itu memborgol dan mengenakan rompi tahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK). Selanjutnya, pada Selasa (14/1/2025), KPK menjebloskan juga Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Usai menjebloskan dua tersangka itu, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi. Kasus tersebut menyeret 4 perusahan sekuritas, yakni PT Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS).
Yakni PT Insight Investments Management (IIM): Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI):Rp 2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS): Rp 102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SM): Rp 44 juta.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, berharap agar KPK tak pandang bulu mengusut kasus ini. Pun dia mendesak KPK agar memeriksa para pemilik manfaat perusahaan-perusahaan itu. Salah satunya tertuju pada PT Insight Investments Management (IIM).
"Pengusutan kasus ini akan semakin sempurna, bila KPK berani memeriksa seluruh penerima manfaat dari PT IIM itu. Ya bagusnya lagi semua perusahaan itu dijerat tersangka korporasi juga," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (15/1/2025).
Kurnia mendorong KPK segera bertindak cepat menyasar para pemangku kepentingan dan para penerima manfaat pada perusahaan tersebut.
Penelusuran Monitorindonesia.co, bahwa berdasarkan data yang tercantum dalam situs Administrasi Hukum Umum (AHU), pemilik manfaat dari PT Insight Investments Management diketahui meliputi Ikatan Alumni Teknik Universitas Diponegoro (UNDIP), Olimpiade Khusus Indonesia, serta Willem Mathias Natigor Kalaij.
Penting diketahui, bahwa kasus ini bermula saat Juli 2016 lalu saat PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Kemudian, pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.
Selanjutnya, pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.
Pada Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka Kosasih. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian.
Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.
Pada rapat ini, Kosasih menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.
"Bahwa pada sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara tersangka ANSK dengan pihak tersangka EHP selaku Dirut PT IIM. Pada tanggal 8 Mei 2019 PT IIM diminta oleh Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II."
"Dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2," imbuhnya.
Topik:
PT Insight Investments Management Taspen KPK