MA Menyoal Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 15:39 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan Kejagung, Selasa (14/1/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mengenakan rompi tahanan Kejagung, Selasa (14/1/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Selasa (14/1/2025). Lantas apa tanggapan Mahkamah Agung (MA)?

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut agar dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel," kata Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Pimpinan MA, lanjut dia, juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang bekerja secara professional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding.

Hal itu agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela.

Selain menangkap Rudi, Kejagung juga mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu dalam kasus ini. "Diduga mendapatkan bagian 20.000 Dollar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 Dollar Singapura," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Rudi menerima uang dari tersangka Hakim Erintuah Damanik dan Penasehat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Namun, berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan lagi uang totalnya mencapai Rp 21 miliar.

"Kemudian atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," bebernya.

Rudi dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 ayat 2 juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik:

Kejagung MA Eks Ketua PN Surabaya Ronald Tannur Mahkamah Agung