Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Kasasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 19:06 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Dok MI/Antara)
Gazalba Saleh (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan upaya hukum kasasi usai hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Awalnya dia dihukum 10 tahun di pengadilan tingkat pertama.

"Status perkara, permohonan kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilihat Monitorindonesia.com, Rabu (15/1/2025).

Perkara tersebut tercatat di nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Namun, belum diketahui jadwal sidang kasasi Gazalba bakal digelar.

Sebelumnya, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Gazalba ditambah dua tahun. Majelis banding juga memberikan vonis denda Rp500 juta kepada Gazalba.
 
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi maka pidana penjaranya ditambah empat bulan.

Dalam putusan banding ini, majelis memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar Rp500 juta. Uang itu sebelumnya tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa akan merampas harta bendanya untuk dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarkan uang pengganti, maka, dipidana penjara selama dua tahun,” tulis amar putusan.

Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifkasi dan melakukan pencucian uang. Dia diberikan hukuman penjara oleh majelis hakim.

Topik:

KPK MA Gazalba Saleh