Kejagung Periksa Ketum Ikatan Ahli Gula Indonesia Inisial AH

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2025 01:28 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, insial AH sebagai saksi terkait kasus korupsi impor gula yang melibatkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka, Rabu (15/1/2025).

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AH selaku Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Pada Oktober 2024 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga sebagai pihak yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, dengan tujuan agar GKM tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Menurut Qohar, tindakan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang menyatakan bahwa impor GKM seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tom Lembong sempat melawan dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga status Tom Lembong tetap sebagai tersangka.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Tom Lembong