Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS PUPR Eko Prionggo Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Jakarta, MI - Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS pada Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/1/2025).
Keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.
“Tak hadir dan meminta penjadwalan uang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis sore.
Pun, keduanya meminta dipanggil ulang pada pekan depan.
Tessa enggan memerinci alasan ketidakhadiran kedua orang itu. KPK berharap keduanya kooperatif saat dipanggil ulang pada pekan depan.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021-2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Topik:
KPK