KPK Usut Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 07:38 WIB
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Jepara Artha (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Kamis (16/1/2025).

"(Keduanya) didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).

Tessa cuma mau memerini inisial dua saksi itu, yakni, AN dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir dan karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci total kredit fiktif yang didalami penyidik, dari keterangan dua orang itu. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Topik:

KPK