Kejagung Bakal Periksa Istri Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2025 13:56 WIB
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (Foto: Dok MI)
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa  istri mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Peluang pemeriksaan terhadap istri tersangka kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur itu buntut penemuan uang Rp 21 miliar yang ditemukan di mobil istrinya itu.

"Jika itu memang menjadi kebutuhan penyidikan untuk membuat terang tindak pidana ini tentu bisa saja dipanggil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (18/1/2025).

"Dari sisi waktu mungkin dimulai minggu depan ini mulai pemeriksaan saksi untuk RS. Kami tunggu bagaimana sikap penyidik,” imbuh mantan Kajati Papua Barat itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mendesak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menelusuri soal asal uang itu. 

Penemuan duit miliaran rupiah itu saat menggeledah rumah milik Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang.  “Dari mana asal usul uang itu misalkan? Laporan LHKPN-nya sekian, tiba-tiba ditemukan uang besar. Kita berharap itu dibongkar, uang ini sumber dari mana, asal dari mana, perkara apa kalau ada praktik-praktik jual-beli putusan. Kita berharap peradilan kita bersih. Jangan lagi ada kasus-kasus seperti ini,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Menurut dia, Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan. “Integritasnya rusak, di mana lagi masyarakat mencari keadilan? Kita hormati langkah jempol untuk Kejagung yang berani masuk ke dalam institusi peradilan kalau ada praktik-praktik jual-beli putusan tadi."

"Sekarang kita berharap setelah ini, diungkap dibongkar,” jelas Lallo.

Kejaksaan Agung biasanya bombastis dalam pengungkapan kasus, kritiknya. Pun, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengungkit kasus korupsi timah yang tuntutannya hanya 12 tahun penjara. 

Menurutnya, tuntutan itu seharusnya berbanding lurus dengan nilai kerugian negara.  “Di kasus lain yang hanya kerugian yang Rp44 miliar, misalkan kasus kementerian, tuntutannya lebih tinggi. Ini kan tidak lucu, aneh." 

"Harusnya berdasarkan potensi kerugian negara, makin tinggi kerugian negara, harusnya tuntutannya makin tinggi supaya hakimnya juga memutus lebih tinggi. Kita harapkan seperti itu,” harap Lallo.

Diberitakan sebelumnya, Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang dalam jumlah fantastis itu saat menggeledah rumahnya. 

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, di dua lokasi, yakni di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, uang puluhan miliar rupiah tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB yang terparkir di rumahnya. Barang bukti berupa uang terdiri atas berbagai valuta, yakni Rp 1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total nilai uang tersebut mencapai Rp 21,14 miliar. Mobil itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada 14 Januari 2025. Setelah ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kompleks Kejaksaan Agung. 

Rudi telah dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 18, yang memuat ancaman pidana berat bagi pelaku korupsi.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono