Kejagung Cari Bos PT Duta Segar Internasional dan Kebun Tebu Mas, Tersangka Korupsi Impor Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI) inisial HAT dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) inisial ASB yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
HAT dan ASB pada hari ini, Senin (20/1/2025) seharusnya turut dijebloskan ke sel tahanan pada hari ini bersama 7 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Angels Product (AP), TWN; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), WN; Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya (SUJ), AS; Direktur Utama PT Medang Sugar Industri (MSI), IS; Direktur PT Makassar Tene (MT), PSEP; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), HFH; dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), ES.
"Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut dan hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan ASB. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui di mana mereka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Adapun 9 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," tandas Abdul Qohar. (wan)
Topik:
Kejagung Tom Lembong Impor Gula Korupsi Impor GulaBerita Sebelumnya
12 Pengacara vs KPK di Praperadilan Hasto Besok, Siapa Keok?
Berita Selanjutnya
Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
15 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB