Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Kepala Biro KPU Nur Syarifah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nur Syarifah (NS), sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), pada Selasa (21/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MDG, MTK, YH, NS, dan FS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sejauh ini, penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi, kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.
Berdasarkan informasi, para saksi yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kepala Bagian Teknis Pemilu KPU RI Yuli Hertaty (YH) dan pihak swasta bernama Melita De Grave (MDG), Melyanus Titus Kilikliy (MTK), dan Fransiskus Siswanto (FS).
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji, kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penyidik KPK, pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI, untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap, untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Topik:
Kasus Harun Masiku KPK Kepala Biro KPU Nur Syarifah