Bos PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Ditangkap, Kejagung: Tak Mengindahkan Panggilan Kami!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Januari 2025 19:59 WIB
Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. Penangkapan dilakukan setelah tersangka HAT mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (20/1/2025) kemarin.

HAT ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2025) kemarin saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan untuk diperiksa. Nantinya, kata dia, tersangka HAT akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

Topik:

Kejagung Impor Gula