Kejagung Bidik Pidana Pagar Laut


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengikuti perkembangan dugaan pelanggaran pidana di balik pemasangan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Saya kira semua aparat penegak hukum (APH) mengikuti perkembangannya (termasuk Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (24/1/2025).
Bentuk dugaan tindak pidana yang diawasi Kejagung terkait pagar laut yakni korupsi. Namun, tak disampaikan secara rinci sejauh mana perkembangan dari monitoring atau informasi yang telah didapat hingga saat ini. "Sesuai kewenangan kita, apakah ada peristiwa pidana yang terindikasi korupsi," kata Harli.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sempat menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah nelayan yang mengaku memasang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut. "Iya, kita sudah panggil pihak nelayan yang sebelumnya mengklaim pemagaran itu. Ada dua orang yang sudah memenuhi pemanggilan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Treggono pihaknya juga telah memanggil sekelompok orang yang juga mengaku bertanggung jawab atas terpasangnya pagar laut tersebut.
“Sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan, kenapa? karena mereka mengatakan 'mewakili' karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list (daftar). Membuat list nama-nama nelayan siapa saja yang memasang,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Pagar LautBerita Selanjutnya
Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kasus Apa?
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
11 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
22 jam yang lalu