KPK, MA dan Hasto Didesak Klarifikasi Dugaan Suap Hakim di Praperadilan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didesak mengklarifikasi soal dugaan suap hakim agung dalam praperadilan.
“Jika benar, KPK, MA dan Hasto harus menjelaskan berita di salah satu media online tentang percobaan suap hakim agung kasus praperadilan,” cuit Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief di akun X pribadinya dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu, (25/1/2025).
Diduga ada keterlibatan eks Wantimpres, Djan Faridz menjembatani Hasto dengan Hakim Agung untuk bisa memenangkan Hasto dalam praperadilan.
Andi Arief juga menyentil adanya pihak yang berbicara perjuangan Soekarno di depan publik tapi mau nyogok hakim pra peradilan di belakang. “Di depan publik bicara perjuangan Soekarno, di belakang mau nyogok hakim pra peradilan,” kata Andi Arief.
Diketahui, saat ini kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah diproses. Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun saat itu KPK mangkir. Karena KPK minta ditunda, sidang praperadilan itu rencananya akan kembali digelar pada 5 Februari mendatang.Di sisi lain, belum lama ini pernyataan Hasto yang banyak menyinggung soal perjuangan Soekarno sempat viral.
Topik:
KPK MA Hasto Praperadilan