Harvey Moeis Layak dapat Ultra Petita, Penjara Seumur Hidup!


Jakarta, MI - Tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, terlalu rendah. Hingga pada akhirnya hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara atau 6,5 tahun.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, menilai tuntutan jaksa seharusnya adalah penjara seumur hidup, mengingat fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dalam hal ini, sudah selayaknya dia mendapat ultra petita yang merupakan putusan yang melebihi tuntutan atau permohonan pemohon.
"Seharusnya tuntutannya penjara seumur hidup, termasuk juga perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana itu," kata Kurniawan kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya tuntutan seumur hidup tidak hanya pantas diberikan kepada Harvey, tetapi juga kepada terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun dilakukan secara bersama-sama.
"Dan itu tidak hanya berlaku untuk Harvey Moeis, tetapi juga untuk terdakwa lain, terutama orang yang membuat skenario tindak pidana ini. Karena tindak pidana korupsi tidak pernah dijalankan sendirian, pasti bersama dengan pihak lain," tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, berpendapat bahwa Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi timah yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), seharusnya mendapatkan vonis lebih tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dalam proses banding, melebihi tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.
“Menurut saya, hakim seharusnya memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa (ultra petita). Besarnya vonis tergantung pada pertimbangan majelis hakim, karena ada berbagai faktor dan pihak yang terlibat,” kata Hudi.
Hudi juga mengkritik vonis hakim di tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, menyatakan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kasus korupsi yang melibatkan Harvey merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Dulu Edy Tanzil yang hanya merugikan Rp1,1 triliun dihukum dengan berat hingga kini menjadi buron, sementara yang sekarang dengan kerugian ratusan triliun hanya dihukum ringan,” ungkapnya.
Hudi berpendapat bahwa kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun membuat perbuatan Harvey Moeis dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Ia bahkan menganggap hukuman mati pantas dijatuhkan sesuai dengan ketentuan maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika terbukti melawan hukum, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun hingga hukuman mati. Bila terbukti penyalahgunaan wewenang, ancamannya mulai dari 1 tahun hingga hukuman mati. Hakim harus menjatuhkan putusan sesuai dengan tingkat kejahatan, karena Harvey dan rekan-rekannya merupakan pelaku kejahatan yang luar biasa berat,” ujarnya.
Di sisi lain, Hudi mengkritik tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Tuntutan itu terlalu rendah. Banyak kasus korupsi dengan kerugian yang lebih kecil namun dihukum lebih berat. Saya berharap hakim memberikan putusan yang jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa agar tidak mencederai rasa keadilan rakyat dan demi kesejahteraan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey.
Dia menilai vonis tersebut terlalu ringan dan mencerminkan ketimpangan hukum. “Putusannya terlalu ringan, terutama untuk pidana badan,” kata Sutikno.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang hanya menilai peran pelaku tanpa melihat dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung. “Hakim tampaknya hanya mempertimbangkan peran pelaku tanpa melihat dampak perbuatan mereka pada masyarakat,” tutupnya.
Topik:
Harvey Moeis Korupsi Timah