Habis Pungli Rutan KPK, Terbitlah Jual Beli Remisi Narapidana Koruptor


Jakarta, MI - Usai kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) yang menyeret pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini muncul dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi alias koruptor.
Mantan Wakil Ketua KPK RI La Ode M. Syarif mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi itu. "Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," kata La Ode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1/2025).
La Ode menyatakan hukuman bagi koruptor di Indonesia sebenarnya berat. Namun, menjadi ringan lantaran remisi yang kerap mereka terima. Dia pun menyayangkan adanya remisi bagi para koruptor tersebut. Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait praktik jual beli remisi itu.
"Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, barusan 2,5 tahun sudah bebas lagi," lanjut putra kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Lantas dia membandingkannya dengan praktek di luar negeri. Dia berharap aturan pemberian remisi bagi koruptor bisa kembali dihapus. Kini aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat," katanya.
Beberapa tahun terakhir pemerintah dengan mudah memberikan remisi kepada para narapidana korupsi. Data Kemenkumham mencatat total 635 narapidana kasus korupsi mendapat remisi umum pada momentum HUT RI pada 2021 dan 2022 silam. Dari jumlah itu, delapan napi korupsi langsung bebas.
Sementara data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2019 mencatat sebanyak 338 napi korupsi dapat remisi di peringatan HUT RI. Pada September 2022 lalu, Kemenkumham membebaskan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi.
Para koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pungli rutan KPK
Sebanyak 15 eks pegawai rutan KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus ini. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024) lalu.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.
"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata hakim.
Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Nilai uang pengganti itu dikurangi aset para terdakwa yang telah disita.
Kemudian, harta benda para terdakwa juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti kurungan pengganti.
Adapun vonis lengkap eks pegawai KPK itu adalah sebagai berikut:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya.
Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.
Topik:
KPK Pungli Rutan KPK Remisi