147 Aset Hilang, KPK Didesak Periksa Tim Komite Pembentukan Holding BUMN ID FOOD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 16:47 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menelisik raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 triliun milik holding BUMN ID FOOD.

Hal itu untuk memastikan kebenaran dan waktu raibnya 147 aset senilai Rp 3,32 teiliu milik penggabungan atau merger perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pangan tersebut.

“147 asset senilai triliunan itu tidak sedikit. Lalu aset itu hilang sebelum holding terjadi atau setelah terjadi atau saat terjadi, menentukan ini tidak mudah karena sesama BUMN akan merasa saling tidak enak oleh karena itu lebih baik diperiksa oleh KPK,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Rabu,(29/1/2025).

Jika proses pengambilalihan aset, tegas dia, seharusnya sudah selesai sebelum pembentukan holding. Pasalnya, biasanya sebelum pembentukan holding terdapat hitung-hitungan mengenai valuasi dari masing-masing BUMN.

“Padahal terkait aset harusnya sudah selesai sebelum holding terjadi karena sebelumnya pasti diadakan valuasi masing-masing BUMN oleh panitia holding, saya khawatir ada sesuatu pada saat membentuk holding,” beber Hudi.

Dengan keterlambatan mengetahui aset-aset yang dicaplok pihak lain sebelum melakukan holding, membuat Hudi heran.

Sebab, biasanya saat pembentukan holding semestinya urusan aset dari BUMN-BUMN tersebut sudah tuntas dan clear.

“Keterlambatan mengetahui aset hilang sudah aneh yang seharusnya pada saat pembentukannya sudah clean and clear,” tutur Hudi.

Atas hal itu, Hudi meminta KPK dapat mulai memeriksa dan memanggil panitia atau tim komite pembentukan holding ID FOOD. 

Menurutnya panitia atau komite pembentukan holding yang sedianya paling mengetahui soal kondisi aset-aset tersebut.

“Mulai dari panitia pembentukan holding. Karena mereka yang tahu kondisi BUMN saat membentuk holding,” tandas Hudi.

Sementara itu, ID FOOD sendiri telah memastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono mengatakan, temuan BPK tersebut menjadi fokus utama perusahaan, pasalnya ID FOOD saat ini tengah gencar melakukan optimalisasi aset untuk mendukung program strategis swasembada pangan.

“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” katanya, Kamis, (23/1/2025).

Yosdian menjelaskan, 147 aset yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023.Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan holding BUMN pangan tersebut.

Topik:

KPK BPK ID FOOD BUMN