Tangkap Kades Kohod Arsin!


Jakarta, MI - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji, mendesak Kejaksaan Agung agar menangkap Kades Kohod, Arsin, buntut kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Soalnya, kasus pagar laut tangerang sudah terang benderang seperti maka siang pakai lampu petromak.
"Baca undang-undang tentang pengeloaan pesisir dan pulau-pulau. Bahwa mendirikan bangunan secara fiisk, itu ada ancaman denda dan penjara," kata Susno Duadji, Rabu (29/1/2025).
Sementara terkait penerbitan sertifikat (SHGB dan SHM), menurut Susno, sudah benar jika kasus ini ditangani kejaksaan dengan memeriksa kades terlebih dahulu.
Ia menjelaskan Kades dalam hal ini melakukan kejahatan dengan memakai KTP warga yang dipalsu kemudian diterbitkan sertifikat.
Menurutnya tindakan tersebut adalah pemalsuan dan harus ditegasi, setidaknya mendapatkan tindak pidana umum.
"Berarti ada yang memproses, memasukkan keterangan palsu untuk alas hak menerbitkan sertifikat. Ini minimal pidana umum pemalsuan," tuturnya.
Susno menjelaskan Kades juga bisa terkena dugaan pasal suap dan bekerjasama dengan aparat.
Hal ini beralasan karena beberapa waktu lalu Kementerian ATR/BPN juga telah memeriksa jajarannya di kabupaten/provinsi yang terlibat.
Karena alasan itulah, kejaksaan agung diminta bertindak agar pemiliki dari pagar laut ini tidak segera bertindak.
"Komplotan ini adalah komplotan kejahatan pensertifikatan terhadap harta milik negara. Laut itu gak ada pemiliknya, kemudian menjual. Ini pemalsuan, korupsi, dan menjual aset negara," jelasnya.
"Dugana pemilik pagar ini identik dengan yang mensertifikatkan tanah. Jelas, mereka kalau aparat main lambat , mereka makin mengadakan serangan balasan. Maka cepat saja, kades nya ditangkap, yang memagar ditangkap. Tangkap, tahan. periksa. Termasuk yang beli segera cekal ke luar negeri," tukasnya.
Topik:
Kades Kohod Pagar Laut Laut TangerangBerita Selanjutnya
Kejagung akan Periksa Kades Kohod Arsin bin Sanip
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB