KPK Diharapkan Tak Takut Periksa Aguan, Pemancing Bongkar Penerbitan Sertifikat Pagar Laut


Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, berharap kepada KPK agar tak takut memeriksa pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan terkait dengan kasus pagar laut di Tangerang. Pasanya, kata dia, semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur Presiden. KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” tegas Samad yang baru saja melaporkan dugaan korupsi di balik kasus pagar laut ke KPK, Jumat (31/1/2025).
Dalam laporannya, Samad mengaku menyertakan sejumlah bukti. Berkas yang dibawa dilihat langsung oleh para komisioner Lembaga Antirasuah, salah satunya Ketua KPK Setyo Budiyanto. “Data-data yang kita punya cukup banyak, kita sudah collect dalam satu sistem. Sehingga begitu dibutuhkan, kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” kata Samad.
KPK jangan hanya jadi penonton saja
KPK jangan menjadi penonton dalam skandal pagar laut ini. Sebab, kata Samad, kejanggalannya terang benderang. “Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jelas Samad.
Pun, Samad meyakini ada kongkalikong yang mengarah pada tindakan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut, yang dikantongi Aguan.
“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” papar Samad.
Pagar laut di wilayah Tangerang, Banten itu, kata dia, berkaitan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Samad bahkan meyakini bahwa Aguan bisa dijadikan pemancing untuk membongkar praktik kotor yang dilakukan pejabat dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
“Yang jelas kita melaporkan proyeknya ya, proyek strategis nasionalnya. Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” jelas Samad.
Menurut Samad, ada kerugian negara dalam pemagaran laut bersertifikat itu. Sebab, kekayaan laut diklaim untuk dinikmati pihak tertentu. Kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya. Pasal dua, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” kata Samad.
Topik:
KPK Aguan Abraham Samad Pagar Laut