Korupsi Pengolahan Emas Antam Sasar PT Loco Montrado

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Februari 2025 09:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado, Senin (3/2/2025).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarti, Selasa (4/2/2025).

Tessa pun belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Siman Bahar. 

Diketahui, bahwa Siman Bahar sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan me­nyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Namun, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.

KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT An­tam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.

Dody melakukan tindak pidana bersama-sama de­ngan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusuma­wardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Topik:

KPK Antam