Pungli Petugas Imigrasi Puncak Gunung Es


Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa pemerasan terhadap lebih dari 60 warga China oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hanya "puncak gunung es".
Berdasarkan salinan surat (diduga dari) Kedutaan Besar China yang diperoleh Monitorindonesia.com, lebih dari 30 nama petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang tercatat menerima kiriman uang pungutan liar dari warga China via transfer bank.
Angka yang dikirim beragam, dari yang paling kecil Rp50.000 sekali transfer hingga paling besar Rp3 juta.
Beberapa orang menerima kiriman uang lebih dari satu kali. Salah satu di antaranya bahkan menjadi tujuan transfer pungli hingga lima kali, dan menerima uang dengan nilai total sekitar Rp6,5 juta.
Atas hal itu, Trubus mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh bila ingin memberantas praktik pungli di kantor imigrasi berbagai bandara di seluruh Indonesia. "Kasus ini seharusnya jadi pintu masuk untuk membuka bobroknya birokrasi kantor imigrasi yang melibatkan warga negara asing," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2025, beredar video warga negara China menyelipkan uang Rp500.000 di paspornya yang diduga sebagai pelicin agar ia bisa melalui jalur hijau imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan melalui jalur itu, barang bawaannya tak perlu melalui pemeriksaan fisik. Setelah video ini viral, warga China tersebut membuat video permintaan maaf dan mengatakan uang Rp500.000 itu sebenarnya untuk membayar visanya di Indonesia.
Pihak imigrasi lalu menangkap dan mendeportasi warga China tersebut bersama seorang rekannya yang juga muncul dalam video.
Warga negara China mengunggah konten media sosial yang menunjukkan ia seakan menyuap petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2025.
Setelah surat Kedutaan Besar China beredar di media sosial, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tetap bersikeras bahwa konten suap Rp500.000 ini hanyalah "hoaks".
Namun, Agus membenarkan isi surat itu bahwa ada setidaknya 44 kasus pungli yang dilakukan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada periode Februari 2024 hingga Januari 2025.
Selain itu, pada November 2023, Kejaksaan Tinggi Bali menahan lima petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang diduga menjual layanan prioritas keimigrasian atau fast track kepada warga negara asing atau WNA. Padahal, layanan fast track seharusnya gratis dan hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, termasuk orang lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan pekerja migran.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 12,7 juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2024, dan nyaris sembilan juta di antaranya atau 71,1% masuk lewat bandara.
Pada periode tersebut, bandara yang jadi pintu masuk utama para wisatawan asing adalah I Gusti Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta, masing-masing dengan angka total 5,8 juta dan 2,3 juta orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem imigrasi berbasis digital agar segala proses yang ada jadi lebih transparan dan efisien.
"[Pemerintah berusaha] memperkecil peluang pertemuan antara petugas dan pengguna jasa imigrasi dengan memperkuat dan melengkapi teknologi digital pada tempat-tempat pelayanan keimigrasian. Kita juga sudah pasang imbauan untuk tidak memberi tip kepada petugas dengan bahasa Inggris, China, dan Arab," jelasnya.
Sementara itu, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menegaskan harus ada hukuman keras yang dapat memberi efek jera pada para petugas imigrasi yang kedapatan menarik pungutan liar dari warga negara asing di bandara.
Para pelaku, imbuhnya, harus dicopot dari jabatannya dan dipenjara, tak hanya sekadar dimutasi.
"Aku sih menduga para petugas ini cuma akan digeser sementara. Kemudian kalau kondisinya sudah reda, dia akan balik lagi. Harusnya didorong ke proses hukum agar memberikan efek jera," katanya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pemerintah harus memperkuat pengawasan kantor-kantor imigrasi, utamanya yang telah berstatus "Zona Integritas" atau "Wilayah Bebas dari Korupsi".
Ia memberi contoh kantor imigrasi Mataram di Nusa Tenggara Barat, yang pada Maret 2019 mendeklarasikan diri sebagai "Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi".
Hanya dua bulan setelah deklarasi itu, kepala kantor imigrasi Mataram, Kurniadie, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
"Di banyak tempat dibikin namanya 'Zona Integritas', 'Wilayah Bebas dari Korupsi', cuma praktiknya enggak mencerminkan itu. Banyak pembiaran-pembiaran," jelas Emerson.
Pun, Trubus Rahardiansah, mengatakan perlu ada sistem pengawasan yang melibatkan publik. Dengan begitu, katanya, publik bisa ikut mengamati dan membantu mencegah terjadinya pungli oleh petugas imigrasi.
Trubus juga mendorong pemerintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, sehingga seseorang tidak perlu melalui banyak pintu saat mengurus sesuatu dan menghadapi terpaan pungli. Dan, karena suap telah begitu "membudaya" di birokrasi Indonesia, Trubus menyarankan agar petugas imigrasi rutin dimutasi setiap beberapa waktu sekali. "Orang-orang yang ada itu harus setiap saat diganti, agar enggak mengakar di situ," kata Trubus.
Dengan begitu, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan peluang terjadinya suap, dan tidak hanya bergerak panik setiap kali ada kasus yang viral dan mendapat sorotan publik. "Sekarang pemerintah jadinya seperti pemadam kebakaran saja," kata Trubus.
Topik:
Pungli Imigrasi WNA ChinaBerita Sebelumnya
Korupsi Pengolahan Emas Antam Sasar PT Loco Montrado
Berita Selanjutnya
KPK Lelet, Kejagung Sebaiknya Ambil Alih Korupsi Iklan Bank BJB!
Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Diminta Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pungli di Samsat Kabupaten Bekasi
26 Agustus 2025 18:12 WIB

Dugaan Pungli Rugikan Negara Miliaran Rupiah per Tahun, Ditlantas Polda Metro Didesak Bersih-bersih Samsat Kabupaten Bekasi
21 Agustus 2025 13:25 WIB

Sarang Pungli Balik Nama dan Pajak di Samsat Kabupaten Bekasi Meresahkan Akibat Ulah Oknum Polri
20 Agustus 2025 12:40 WIB

Kejati Sumsel Tangkap Camat dan 20 Kades: Ada Dugaan Aliran Dana ke Oknum APH
25 Juli 2025 09:02 WIB