KPK Didesak Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati hingga Eks Dirut Telkom Alex J Sinaga soal Korupsi Digitalisasi SPBU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2025 15:12 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah) di Kantor  Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah) di Kantor Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar memeriksa semua pihak yang menandatangani proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina bekerja sama dengan PT Telkom yang saat ini dugaan korupsi disidik lembaga anti rasuah itu.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan yang dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (31/8/2018) silam.

Turut disaksikan oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.

Baru Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa yang diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah itu dari nama-nama tersebut.

"Semua harus diperiksa KPK, jangan pandang bulu, periksa semuanya yang menandatangani itu biar lebih terang benderang begitu. Seperti Karen Agustiawan yang eks Dirut Pertamina hingga dijerat KPK," kata Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (5/2/2025) siang.

Selain itu, KPK juga didesak agar menggeledah PT Pertamina dan PT Telkom. "Kalau bukti dirasa kurang maka KPK itu harus mencari bukti-bukti ada dimana, disembunyikan dimana. Kalau memang diperlukan boleh itu digeledah untuk mencari bukti-bukti yang dapat bukti yang cukup hingga dibawa ke meja hijau (Pengadilan)," jelas Hudi yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO).

Hudi pun berharap agar KPK tidak pandang bulu dalam pengusutan kasus yang sudah menyeret 3 tersangka ini. "Saya harap KPK itu bekerja secara profesional. Prosesnya harus cepat, sebab semakin lama bekerja semakin banyak kerugian negara, nggak efektif jadinya dan jangan sampai ada intervensi dan politik di dalamnya," papar Hudi.

"Jangan sampai orang-orang politik ikut campur. KPK haru benar-benar profesional sebagai penegak hukum yang independen lepas dari pihak siapapun. Kini kita berharap kepada KPK sebagai tulang punggung dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.

Adapun KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023 itu.

"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025). 

Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Termasuk bagaimana digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi. "Untuk materinya belum bisa dishare," katanya. 

Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak bulan September 2024 lalu. (an)

Topik:

KPK Telkom Pertamina Digitalisasi SPBU