Ini Alasan KPK Keberatan Revisi 2 Kali Praperadilan Hasto, Tersangka Kasus Suap PAW

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2025 09:32 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memohon agar penetapan tersangka kliennya dibatalkan. 

’’(Kami memohon hakim) mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,’’ kata Maqdir Ismail dari tim kuasa hukum Hasto saat membacakan petitum (tuntutan) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/2/2025). 

Permohonan Praperadilan dari Tim Kuasa Hukum Hasto

Kemarin merupakan sidang perdana praperadilan Hasto karena agenda sidang pada 21 Januari lalu ditunda. Salah satu argumen dalam pengajuan permohonan kemarin, Maqdir menyebut KPK telah sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka kliennya. Maqdir juga meminta hakim tunggal Djuyamto membatalkan larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK terhadap Hasto.

Tim kuasa hukum Hasto juga meminta barang-barang yang disita KPK dikembalikan. Di antaranya, 3 ponsel, 2 buku catatan, 1 notebook, dan 1 alat perekam. ’’Serta, memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan termohon,’’ katanya.

Keberatan KPK atas Revisi Praperadilan

Sementara itu, tim biro hukum KPK sebagai termohon menyatakan keberatan atas petitum yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto. Sebab, sudah dua kali pemohon mengubah petitum. 

"Kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru saja disampaikan ini,’’ kata tim biro hukum KPK.

Karena itu, KPK memohon kepada hakim untuk tak memberikan tanggapan sementara. Sebab, mereka berkeberatan dengan substansi perbaikan karena ada penambahan perbaikan dalil serta permohonan.

Topik:

KPK Hasto