Peran Bos PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya Tersangka Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2025 09:38 WIB
Tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 (topi hitam) (Foto: Dok MI)
Tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 (topi hitam) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Ali Sanjaya B selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah terlebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. 

Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang, yakni:

1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016

2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia

3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016

4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024

5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016

6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016

8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)

9. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)

10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)

11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016. (red)

Topik:

Impor Gula Kejagung Tom Lembong