Dirut PLN Darmawan Prasodjo 'Tiarap' soal Dugaan Korupsi Proyek Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang 2022 Rp 342 Miliar


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo 'tiarap' alias bungkam soal kasus dugaan korupsi Pekerjaan Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang, Jakarta Selatan tahun anggaran 2022 senilai Rp 343 miliar.
Saat dimintai komentar atau konfirmasi Monitorindonesia.com, pada Rabu (5/2/2025), dia tidak memberikan respons sama sekali. Sikap bungkamnya tak hanya kali ini saja. Dia kerap menunjukkan sikap cueknya sebagai pejabat negara saat dikonfirmasi wartawan Monitorindonesia.com.
Adapun proyek Gandul-Kemang berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, telah terjadi penambahan volume pekerjaan hingga 30% dari nilai kontrak awal Rp 343 miliar menjadi sekitar Rp 450 miliar.
Sementara yang terpublikasi oleh UIT JBB Kemang-Gandul hanya sepanjang 11,47 kilometer, dengan nilai total kontrak Rp 343 miliar. Kok bisa ada penambahan anggaran hingga ratusan miliar masuk dalam adendum?
Sesuai kontrak PT. PLN (Persero) UIT JBB kepada Kontraktor PT. Centra Multi Elektrindo (CME) di Proyek Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022, harga penanaman kabel bawah tanah menggunakan HDD sebesar Rp 7 juta per meter (diluar material kabel).
Sementara merujuk harga satuan pekerjaan HDD per meternya hanya Rp 2,1 juta sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020.
Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) pun sudah mengendus dugaan korupsi besar penanaman kabel bawah tanah dengan metode HDD tersebut.
Pun, hal itu merujuk harga satuan pekerjaan HDD per meternya hanya Rp 2,1 juta sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020.
Untuk proyek HDD Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022, PT PLN Persero menggelembungkan harga hingga Rp 7 juta per meter.
Artinya ada dugaan penggelembungan harga HDD sebesar Rp 4,9 juta per meter. Ditambah lagi, kontraktor PT CME mengajukan adendum dengan memperpanjang jalur di Jl TB Simatupang hingga ribuan meter.
Proyek dikerjakan tidak sesuai perencanaan awal untuk meningkatkan volume kerja berupa adendum hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perencanaan awal, kabel ditanam by di bawah jalan tol TB Simatupang Jakarta Selatan. Awalnya PT PLN menyediakan anggaran Rp 500 miliar untuk proyek tersebut.
Akibat penawaran terendah yang dimenangkan, akhirnya "permainan" berupa adendum pun dilakukan PLN dan kontraktor untuk menghabiskan anggaran yang ada dengan memperpanjang jalur kabel.
Sejken INDECH Order Gultom mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasojo namun tak ada belum ada tanggapan. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengungkap kasus ini agar kerugian bisa dikembalikan ke negara.
Menurut Order, proyek HDD tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia. Penggelembungan harga yang terjadi selama ini diperkirakan telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"KPK bisa memulainya dari kasus Penggantian SKTT 150 KV Gandul-Kemang TA 2022 yang kami perkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah."
"Angka yang sangat besar bila KPK mengusut proyek-proyek lainnya seperti di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Cilegon, palembang, Surabaya, Bali dan lokasi lainnnya yang menggunakan metode HDD," katanya. (red)
Topik:
PLN PT PLN Korupsi PLN Dirut PLN Darmawan PrasodjoBerita Sebelumnya
Peran Bos PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya Tersangka Korupsi Impor Gula
Berita Selanjutnya
Apa Kabar Korupsi Minyak Goreng Rp 6,47 Triliun seret Airlangga Hartarto?
Berita Terkait

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diduga Lakukan Abuse of Power Melaui Praktik Rombak Petinggi Anak Perusahaan dan Sub Holding
22 September 2025 13:16 WIB

Dugaan Monopoli dan Markup Rp45 M, PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa akan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
19 September 2025 07:46 WIB

BUMN dan BPK Didesak Audit Anggaran Jasa Hukum PLN oleh Legal and Human Capital
19 September 2025 01:30 WIB

APH Didesak Usut Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum di PT PLN Belasan Miliar Rupiah
18 September 2025 21:44 WIB