Jika Mangkir, Vadel Badjideh Bakal Dijemput Paksa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Februari 2025 20:02 WIB
Vadel Badjideh [Foto: Ist]
Vadel Badjideh [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polemik Nikita Mirzani dengan kekasih putrinya, Vadel Badjideh masih terus bergulir. Terbaru, polisi mengungkapkan potensi penjemputan paksa hingga penetapan Vadel Badjideh, sebagai tersangka.

Apabila pemanggilan kedua, pada Kamis (13/2/2025) Vadel tidak hadir untuk kedua kalinya, maka kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita mengacu dari Undang-Undang KUHAP dari Pasal 112, setelah melayangkan surat secara resmi dan sudah diterima satu kali dan apabila berhalangan sudah jelas dan sudah masuk dari dua kali, maka tidak ada bagi kami untuk melakukan toleransi lagi," kata Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (10/2/2025).

"Tentu kami akan akan melakukan penjemputan paksa yang sesuai dengan Undang-Undang KUHAP dari Pasal 112," ujarnya.

Nurma Dewi menegaskan, penjemputan paksa harus dilakukan apabila mangkir untuk kedua kali. Ia menyebut, status dari Vadel Badjideh bukan lagi tahap penyelidikan.

Selain itu, AKP Nurma Dewi membenarkan Vadel Badjideh meminta penundaan untuk dilakukan pemeriksaan, dengan alasan sedang sakit.

"Karena yang berkaitan dengan alasan sakit, maka kami telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara VAB pada hari Kamis 13 Februari 2025 pada pukul 09.30 WIB," jelasnya.

Nurma Dewi tidak membantah, apabila kuasa hukum Vadel Badjideh telah melaporkan adanya penundaan, kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

"Kami juga sudah diberikan pemberitahuan penundaan dari kuasa hukum saudara VAB, sehingga jelas kita harus bertanya apabila memang ada alasannya maka kita harus tahu melalui surat dokter," tandasnya.

Topik:

Vadel Badjideh Mangkir Vadel Badjideh