Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila di PN Jaksel

![Vadel Badjideh Vadel Badjideh [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/vadel-badjideh-1.webp)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) yakni dugaan aborsi dan persetubuhan.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB
"Iya sidang Vadel rencananya pagi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Sementara, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik juga mengonfirmasi sidang yang akan digelar Rabu ini.
"Iya benar, pagi pastinya," ujar Oya.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Polres Metro Jakarta Selatan, menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Topik:
Vadel Badjideh Sidang Perdana Kasus Asusila PN JakselBerita Sebelumnya
FITRA Dorong BPK hingga KPK Turun Tangan atas Nunggaknya Pembayaran Alkes Covid-19 Rp 74,278 Miliar
Berita Selanjutnya
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Mega Mall Bengkulu
Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook, Status Tersangka Tetap Sah!
13 Oktober 2025 13:46 WIB

Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook
13 Oktober 2025 12:11 WIB