Kejagung Tangkap DPO Korupsi Mega Mall Bengkulu


Tangsel, MI - Bertempat di Jl. Gelatik, Tangerang Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan berinisial BS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (24/6/2025).
Adapun Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall.
Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.
Saat diamankan, Tersangka BS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila di PN Jaksel
Berita Selanjutnya
Mangkir 2 Kali! KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Untuk Anwar Sadad
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
25 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB