Mangkir 2 Kali! KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Untuk Anwar Sadad

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Juni 2025 12:26 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim).

Adapun, tersangka yang dimaksud adalah Anggota DPR, Anwar Sadad. Pasalnya yang bersangkutan telah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. 

“Akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/5/2025). 

Budi mengatakan bahwa Anwar Sadad beralasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya karena ada agenda kedewanan. Sebelumnya yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan partai. 

“Alasan (ketidakhadiran Sadad) adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa alasan-alasan ketidakhadiran Anwar Sadad tersebut akan dicatat oleh penyidik.

Kendati, Budi belum menjelaskan secara rinci terkait langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihaknya untuk Anwar Sadad. 

 

Topik:

KPK Anwar Sadad