Arteria Dahlan: Pengacara Terdakwa Suap Ronald Tannur Lisa Rachmat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Februari 2025 21:22 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Dok MI)
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan menjadi pengacara terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Arteria menyatakan dirinya dan tim, akan bekerja maksimal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami diberi waktu satu minggu, dan tentunya kami akan bekerja sebaik-baiknya, sekuat-kuatnya, untuk menghadirkan kesepahaman mengenai fakta hukum dalam persidangan,” kata Arteria Dahlan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Arteria Dahlan berharap, agar keadilan bisa ditegakkan tidak hanya untuk Lisa, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Ia menegaskan, yang paling penting adalah pencapaian kebenaran materiel dalam proses persidangan.

“Apa pun hasilnya, yang kami kejar adalah kebenaran materiel. Mudah-mudahan tidak hanya memberikan keadilan bagi Ibu Lisa, tetapi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Lisa Rachmat diduga bermufakat, dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang berjanji akan memberikan uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar, untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S atas dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Topik:

Arteria Dahlan Kasus Suap Ronald Tannur Lisa Rachmat