Dituntut 14 Tahun Penjara! Ini Peran Lisa Rachmat Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut pengacara Lisa Rachmat dengan pidana penjara 14 tahun dan pidana denda senilai Rp 750 juta subsider 6 masa tahanan dalam kasus dugaan pemberian suap serta permufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar JPU Nurachman Adikusumo di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat terhada Lisa.
Lisa didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Lisa Rachmat Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus dugaan suap vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur menyeret nama Lisa Rachmat selaku pengacara terdakwa.
Peran Lisa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tersebut terungkap dari kesaksian ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur di dalam persidangan. Meirizka mengatakan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023 Lisa pernah meminta sejumlah uang untuk menghilangkan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya secara perlahan sejak tahap penyidikan masih berlangsung.
Hal itu disampaikan Meirizka dalam kesaksianya sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tanur dengan dua terdakwa, yakni Lisa Rachmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pada saat memberikan kesaksiannya tersebut, Meirizka mengaku tidak mengetahui kepada siapa uang yang diminta oleh Lisa akan diberikan.
"Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023," kata Meirizka dalam sidang.
Dihadapan hakim Meirizka mengatakan bahwa dirinya sempat membicarakan permintaan sejumlah uang tersebut dengan suaminya, dan kemudian hasil dari pembicaaran tersebut berujung pada penolakan untuk memenuhi permintaan Lisa.
Dalam perkara ini, Lisa diduga telah memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak untuk melancarkan vonis bebas terhadap kliennya yakni Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti pada tingkat pertama dan kasasi.
Topik:
Vonis Bebas Ronal Tannur Lisa Rachmat Kejaksaan AgungBerita Sebelumnya
Kejagung Sebut Pemeriksaan Dirut Bank Sumut Babay soal Korupsi Sritex
Berita Selanjutnya
Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 M untuk Main Judi Online
Berita Terkait

Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur
12 September 2025 21:25 WIB

Tom Lembong Mengaku Heran Dengan Surat Tuntutan Jaksa: Apakah Ini Dunia Hayalan?
4 Juli 2025 20:50 WIB