Tom Lembong Mengaku Heran Dengan Surat Tuntutan Jaksa: Apakah Ini Dunia Hayalan?


Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun kepada dirinya.
Tom Lembong menilai bahwa surat tuntutan JPU tersebut hampir persis dengan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Hampir kaya copy paste ya (surat dakwaan dan surat tuntutan)," kata Tom Lembong.
Ia menyebut tuntutan JPU tersebut seakan-akan mengabaikan proses persidangan yang telah mengahdirkan puluhan saksi dan ahli dalam kurun waktu 4 bulan ini.
"Seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurun waktu 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Tom Lembong mengaku heran setelah mendengarkan isi dari surat tuntutan JPU terhadap dirinya. Bahkan Tom Lembong merasa bahwa dirinya sedang berada di dunia imajinasi usai mendengarkan surat tuntutan tersebut.
"Saya masih sedikit apa yaa, seperti, kalo bahasa inggrisnya sureal, apakah ini dunia hayalan, dunia imajinasi. Apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Jumat (4/7/2025).
Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong Kejaksaan Agung Korupsi Importasi Gula