Tom Lembong Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa: Mengabaikan Fakta-fakta Persidangan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Juli 2025 20:13 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia mengatakan bahwa tuntutan tersebut telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) hari ini. 

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta di persidangan," kata Tom Lembong.

Tom Lembong mengaku telah mendengarkan serta mencatat surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan. Namun ia mengatakan bahwa tuntutan Jaksa tetsebut tidak memuat fakta-fakta dalam persidangan yang telah berjalan selama ini. 

"Saya tentunya tadi mendengarkan dengan cermat dan juga menyatat dengan teliti bacaan surat tuntutan tersebut," tuturnya

"Saya cari-cari dimana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan persidangan, 20 kali sidang. Tapi satupun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan," lanjutnya. 

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku heran dengan pola kerja dari Kejaksaan Agung dalam penyusunan surat tuntutan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi tuntutan apapun. 

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apapun, tapi sejauh yang bisa saya lihat, saya sudah sangat koperatif, bahkan dari saat saya dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Dalam pembacaan surat tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada Tom Lembong. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. 

Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Tom Lembong Kejagung Korupsi Importasi Gula