KPK akan Periksa Mantan Kapolres Diduga Terseret Korupsi PUPR Sumut

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 17:54 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumtra Utara (Sumut) dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Termasuk mantan Kapolres di Sumut yang disebut-sebut sebagai saksi misterius.

"Semua pihak yg diduga terlibat akan kami minta keterangan, di tunggu ya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada Monitorindonesia.com, Jumat (4/6/2025).

Soal kapan akan diperiksa dan sosok mantan Kapolres itu, Asep tidak berkomentar. 

Dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025), KPK hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dari 6 orang yang dikabarkan ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Sementara satu orang lainnya hanya disebut sebagai saksi tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perannya dalam perkara. "Satu orang sebagai saksi," kata Asep dalam konferensi pers itu tanpa membeberkan detail lebih lanjut.

5 orang tersangka itu adalah dua orang berstatus sebagai penyuap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Sementara tiga lainnya, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, sebagai penerima suap.

"Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (27/6/2025).

Pada Senin (30/6/2025), Budi sempat menyatakan bahwa OTT tersebut bukanlah pintu terakhir dalam pengusutan kasus dugaan rasuah tersebut. “Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” kata Budi.

KPK harus transparan
Fungsionaris PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno Pangaribuan meminta KPK agar membuka identitas satu orang yang turut diamankan dalam OTT di Sumut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa sosok yang hanya disebut sebagai saksi oleh KPK, terutama karena beredar kabar bahwa orang tersebut merupakan mantan Kapolres di wilayah Sumut.

"Beredar informasi bahwa orang yang dijadikan saksi tersebut diduga salah satu mantan Kapolres di Sumut," kata Sutrisno di Medan pada Minggu (29/6/2025).

Pun, dia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Ia menyebut, jangan sampai ada pihak yang dilindungi dalam proses hukum.

"Jangan ada yang dilindungi. Kalau memang terlibat atau diduga menerima aliran dana, sampaikan saja ke publik," demikian mantan anggota DPRD Sumut periode 2014–2019 itu.

Topik:

KPK PUPR Sumut OTT KPK Kapolres Sumut OTT