Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Juli 2025 17:48 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016-2017.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) hari ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Tom Lembing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan masa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta," lanjut Jaksa. 

Jaksa menilai bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan Jaksa adalah karena Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya. 

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan Tom Lembong telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 miliar.

Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Tom Lembong