Jaksa Tangkap Buron Perpajakan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 1 Juli 2025 12:18 WIB
Satgas SIRI Kejagung berhasil menangkap buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua, Herni Damayanti (Foto: Dok/Kejagung/MI)
Satgas SIRI Kejagung berhasil menangkap buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua, Herni Damayanti (Foto: Dok/Kejagung/MI)

Jakarta, MI- Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Herni Damayanti yang merupakan buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua.

Herni diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, pada Senin (30/6/2025) malam. 

Adapun terpidana Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.

Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, juga telah menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627.579.610 subsider 2 bulan masa tahanan terhadap Herni pada 21 September 2023. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab.

Saat diamankan, Herni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

Topik:

Kejaksaan Agung Satgas SIRI Buron Perpajakan