Babak Baru Kasus Suap Pengerukan Pelabuhan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AH dan S, ASN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (1/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua ASN tersebut adalah Aprianus Hangki (AH) dan Salim (S).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (30/6) sempat memanggil seorang ASN bernama Maulana Hakim.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Jaksa Tangkap Buron Perpajakan
Berita Selanjutnya
Baru Bebas, Kenapa KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi?
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu