Baru Bebas, Kenapa KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2025 13:16 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachma (Foto: Dok MI/Ant/Istimewa)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachma (Foto: Dok MI/Ant/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin (30/6/2025).

Padahal, Nurhadi diketahui telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus suap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut demi kelancaran, hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, diantaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Budi mengungkapkan, Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan lagi karena terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.  

"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. 

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi. Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar. 

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK. Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Topik:

KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi