Usut Korupsi Chromebook, Besok Kejagung Panggil Marketing Google

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 Juli 2025 13:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memanggil pihak Marketing Google untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

"Info penyidik besok di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/7/2025)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (1/6/2025).

Namun, Harli mengaku belum menerima informasi pasti terkait jadwal pemanggilan pihak Humas Google oleh penyidik, apakah bakal dijadwalkan di hari yang sama seperti Marketing Google.

"Kita cek dulu ya," jelasnya.

Adapun materi pemeriksaan akan didalami penyidik kepada pihak Google terkait sistem operasi Chrome OS pada laptop Chromebook, serta proses penawaran yang dilakukan oleh pihak Marketing Google kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang kemudian berujung pada pemilihan Chromebook sebagai perangkat pengadaan, menggantikan laptop berbasis Windows.

"Bagaimana penawaran yang diberikan oleh pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya. Tentu ini akan didalami. Makanya pihak marketing-nya kan direncanakan akan dipanggil dan diperiksa," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.​​​

Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis, agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," kata Harli.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Topik:

Korupsi Chromebook Kejagung Marketing Google