Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Suap Ronald Tannur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Januari 2025 21:29 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono [Foto: Ant]
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono [Foto: Ant]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini, didasari dengan adanya bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Rudi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang. 

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Topik:

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur