Ada Ada dengan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN, Eks Dirut Inalum Danny Praditya dan Dirut Isar Gas Iswan Ibrahim?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2025 23:07 WIB
Eks Dirut PT Inalum Danny Praditya (kanan) dan Dirut PT Isar Gas Iswan Ibrahim (kiri) (Foto: Kolase MI)
Eks Dirut PT Inalum Danny Praditya (kanan) dan Dirut PT Isar Gas Iswan Ibrahim (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN periode 2017-2021 hingga saat ini belum juga dijebloskan ke sel tahanan. 

Yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi dan Direktur Utama PT Isar Gas, Iswan Ibrahim. 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (10/2/2025) malam belum merespons soal kapan tersangka akan dipanggil.

Terkait hal itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

"Lalu apa yang menjadi alasan KPK belum tahan dua tersangka itu. Penggeledahan juga sudah dilakukan. Infonya salah satu tersangka mangkir dari panggilan KPK. Kapan lagi tuh KPK panggil dia," kata Uchok kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/2/2025) malam.

Uchok merasa ada yang janggal dalam penuntasan kasus ini. Apalagi, sudah banyak sekali pihak-pihak yang silih berganti dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan.

"Tak ada kejelasan status dua tersangka itu menjadikan publik bertanya-tanya terhadap kinerja KPK. Jika menghilangkan barang bukti ya gimana tuh nantinya KPK kerepotan dong. Apa mau di 'KO' kan lagi oleh tersangka dalam gugatan praperadilan?," tegasnya.

"Saya harap KPK segera menahan tersangka keburu kabur ke luar negeri," harapnya menambahkan.

KPK kata dia, telah dilangsungkan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan.

Berdasarkan sumber Monitorindonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, sejumlah lokasi yang digeledah yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

"Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut. Segerahlah jebloskan tersangka di kasus ini," tukasnya.

Adapun kegiatan terakhir KPK dalam kasus ini melakukan pemeriksaan terhadap Menteri BUMN periode 2014—2019 Rini Soemarno sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017—2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara PGN.

"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah, program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini.

Meski demikian, Rini mengaku tak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini tengah disidik oleh KPK.

Ia juga mengaku dikonfirmasi soal beberapa hal terkait dengan PT PGN.

"Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini itu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah 10 tahun," tuturnya.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. 

pada tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. 

Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta yakni Danny dan Iswan.

Pencegahan ini tentu dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi panggilan.

Sekadar tahu, bahwa pada Senin (30/9/2024) lalu, Danny sempat dipanggil KPK, namun tidak hadir dengan alasan sakit. "Tidak hadir. Yang bersangkutan minta reschedule tanggal14 Oktober karena sedang sakit," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com.

Danny pun meminta diperiksa penyidik pada tanggal 14 Oktober 2024.

Tidak diketahui apakah dia benar-benar memenuhi pemeriksaan tersebut. (Wan)

Topik:

KPK Danny Pradidya Iswan Ibrahim Eks Dirut Inalum Danny Praditya Dirut Isar Gas Iswan Ibrahim Korupsi PGN CBA Uchok Sky Khadafi PGN Inalum