KPK Panggil Tersangka Dirut ASDP Ira Puspadewi, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan?


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP 2019-2022, Kamis (13/2/2025).
Tak hanya itu, dua tersangka lainnya juga dipanggil, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024 dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain 3 tersangka itu, KPK juga menyeret Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka dalam kasus ini. Pun, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP.
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
Dirut ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi KPK Korupsi ASDP