Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Dipanggil KPK, Tersangka Korupsi Akuisisi Kapal Tua


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024 sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP 2019-2022, Kamis (13/2/2025).
Tersangka Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024 turut dipanggil. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain 3 tersangka itu, KPK juga menyeret Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka dalam kasus ini. Pun, KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP.
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
KPK ASDP