Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi Impor Gula Tom Lembong ke Kejari Jakpus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Februari 2025 12:22 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), JUmat (14/2/2025).

“Iya (pelimpahan tahap 2, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Pada hari ini, kata dia, pelimpahan bersamaan dengan satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Saat ini sedang berlangsung,” ujarnya.

Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan, dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Kejagung menuturkan, bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan, bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu, juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Tom Lembong Kejari Jakpus