KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Rajawali Nusindo di Kasus Korupsi X-ray Barantan Rp 82 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Rajawali Nusindo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Pendalaman itu ditandai dengan diperiksanya pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Bahwa pada Senin (10/2/2025) lalu,tim penyidik lembaga anti rasuah itu memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Nusindo, Iskak Putra bersama dua saksi lainnya, yakni Project Management Officer (PMO) PT Rajawali Nusindo, Christyarsih, serta pegawai PT Rajawali Nusindo, Paidin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pekan lalu.
Pihak KPK belum mengonfirmasi soal kehadiran para saksi itu. Di lain sisi, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, KPK pada September 2024 lalu sempat memeriksa juga General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo, Christyarsih.
Buntut dari pemberitaan pemeriksaan itu, pihak Rajawali Nusindo memberikan klarifikasi kepada Monitorindonesia.com, bahwa yang bersangkutan diperiksa hanya sebagai saksi.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, PT Rajawali Nusindo mendapati Surat Panggilan dari KPK untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sebagai Saksi atas transaksi X-Ray Statis dan XRay Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut dengan "Pekerjaan").
"Atas panggilan tersebut di atas, KPK melakukan panggilan berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2024, untuk memenuhi panggilan pada Selasa, 03 September 2024, dan masih berstatus sebagai saksi," kata Sekretaris Korporasi PT Rajawali Nusindo, Sofyan Effendi kepada Monitorindonesia.com.
Selama proses permintaan keterangan oleh KPK, PT Rajawali Nusindo telah bertindak secara kooperatif dengan menghadiri dan memberikan keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan atas perkara tersebut.
"PT Rajawali Nusindo meyakini bahwa keseluruhan pekerjaan sudah diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tetapi PT Rajawali Nusindo akan tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," jelas Sofyan.
Di lain sisi, PT Rajawali Nusindo juga memahami proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, merupakan sarana untuk dapat membuktikan apakah benar ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut "dan PT Rajawali Nusindo juga berkomitmen penuh untuk selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku".
Pemenang tender
Berdasar penelusuran Monitorindonesia.com, di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proses tender dua pengadaan itu dilakukan terpisah, yaitu pengadaan x-ray statis dan mobile x-ray serta pengadaan x-ray kontainer. Asal pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
Proyek x-ray statis dan mobile x-ray memakai metodenya tender - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Pelaksanaan tender pada 13 Agustus 2021.
Nilai pagu paket dan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak jauh berbeda, sebesar Rp 96 miliar. Lelang paket ini sempat diadakan pada 25 Juni 2021, tapi gagal.
Total peserta lelang sebanyak 93 perusahaan. Pemenangnya PT Rajawali Nusindo dengan harga penawaran Rp 95.632.099.805. Alamat perusahaan di Jalan Denpasar Raya Kavling DIII Jakarta Selatan.
Kemudian untuk pengadaan x-ray kontainer, metodenya sama dengan pengadaan sebelumnya termasuk sumber dananya dari APBN 2021. Pengadaannya pada 29 September 2021, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 110 miliar. Sementara nilai HPS sejumlah Rp 100 miliar.
Total ada empat peserta yang mengikuti proses lelang. Paket ini dimenangkan PT Mitra Karya Seindo yang berlokasi di Perum Citra Garden Trace Bandar Lampung, Lampung. Harga penawarannya Rp 98,66 miliar.
Perusahaan ini memberi penawaran harga paling rendah dibanding tiga kompetitornya. Sedangkan satu kompetitor lainnya yakni PT Rajawali Nusindo tidak tercantum harga penawarannya di LPSE.
Selain itu, PT Rajawali juga telah memenangkan paket x-ray statis dan mobile x-ray.
Dengan demikian, dari dua pengadaan di atas total nilai kontraknya sebesar Rp 194,2 miliar. Dari jumlah itu, yang berpotensi menjadi kerugian negara sejumlah Rp 82 miliar.
"Atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ungkap Tessa, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Tessa menambahkan, nilai tersebut baru sebatas taksiran karena belum final. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh soal jumlah x-ray yang diduga dikorupsi dalam pengadaan tersebut. "Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," dalihnya.
Tersangka
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementan sejak 12 Agustus 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah enam warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik dan mereka harus tetap berada di Indonesia.
Pada Rabu (4/9/2024), KPK telah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan perangkat X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan tahun anggaran 2021.
Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Sementara ini, potensi kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp82 miliar. (wan)
Topik:
KPK X-ray Kementan Barantan Rajawali Nusindo