Hasto Jangan Cari-cari Alasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Februari 2025 09:24 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap PAW dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan dengan alasan proses gugatan praperadilan.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.

Menurut Menurut mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, alasan Hasto yang tak hadiri pemeriksaan karena fokus mengajukan praperadilan lagi tidak bisa diterima.

"Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan kekacauan hukum, seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan," ucap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/2/2025).

Praswad mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan, sebab tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.

Praswad mendesak KPK segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu dilakukan, katanya, untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali ini.

"Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan," tandasnya.

Topik:

KPK Hasto