Perdalam Korupsi Isa Rachmatarwata, Kejagung Garap Mantan Kabiro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ABR selaku Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008 sebagai saksi kasus dugaam korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Rabu (19/2/2025).
Kejagung juga memeriksa Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019, Gempur Eskandaru Widansyah (GEW), Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2012, GANS dan FD selaku Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
"Para saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.
Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperdalam perkara dengan tersangka Isa Rachmatarwata yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada Senin (17/2/2025) kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 11 orang saksi.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018,” ujar Harli melalui keterangannya, Senin (17/2/2025).
Para saksi yang diperiksa, antara lain: Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008–2015; HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2017 CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018; RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2015; SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya periode Februari–Oktober 2018.
Lalu MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012; DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2018; MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015; DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2012; FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2015; DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers pada Jumat, 7 Februari 2025.
Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (wan)
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
10 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB