KPK Beri Sinyal Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terseret Korupsi CSR Bank Indonesia


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan.
Kata dia para pelaku yang diduga terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S (Satori) ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara Heri Gunawan (HG) ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," ujar Asep, Rabu (19/2/2025).
Asep menambahkan, bahwa dana CSR tersebut awalnya diajukan dengan alasan pembelian ambulans, beasiswa, atau pembangunan rumah tidak layak huni.
Namun, pihkanya menemukan bahwa setelah dana masuk ke rekening yayasan, sebagian besar uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pribadi dan digunakan untuk membeli properti serta kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu.Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," beber Asep.
Penting diketahui, bahwa Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.
Selain Heri Gunawan dan Satori, beberapa nama lain yang disebut dalam kasus ini adalah Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).
"Beberapa tadi anggota DPR disebutkan. Ini sedang kita dalami, apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil atau kepada yang lainnya," kata Asep Rabu (8/1/2024) silam.
Adapun informasi ini berasal dari keterangan Satori, yang menyebut bahwa dana CSR BI menjangkau seluruh anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024.
Kata Asep, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Ada keterangan dari Saudara S (Satori), kita sedang mendalami karena yang kita temukan sejauh ini adalah dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai peruntukannya," lanjut Asep.
Pun, Asep mengungkapkan bahwa terdapat dua skema dalam penyaluran dana CSR BI.
Skema pertama melibatkan rekomendasi dari anggota DPR agar dana tersebut disalurkan kepada yayasan yang terafiliasi dengan mereka, baik milik keluarga maupun orang terdekat.
"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, tapi dia tidak terlibat," jelas Asep.
Skema kedua adalah melalui yayasan yang dimiliki langsung oleh anggota DPR. Namun, Asep belum memastikan apakah yayasan tersebut terkait langsung dengan Heri Gunawan atau Satori.
"Tapi yayasan milik saya atau yayasan meng-hire saudara, atau kenalan yayasan. Saya bikin yayasan, itu ada afiliasi lainnya modelnya. Yayasan meng-hire saudara. Itu yang sedang kami dalami," tandas Asep.
Meskipun demikian, jumlah pasti yayasan penerima dana CSR BI masih belum diketahui.
Beberapa yayasan yang disebut sebagai penerima dana di antaranya adalah yayasan anak yatim dan yayasan yang bergerak untuk kaum dhuafa. (an)
Topik:
Satori Heri Gunawan Korupsi CSR BI Bank Indonesia BI KPK Komisi XI DPR RI Gubernur BI Perry Warjiyo Tersangka Korupsi CSR BI CSR BI dan OJK OJK