Kejagung Garap Eks Direktur Pemasaran Korporat Jiwasraya Oen Indra Widjaja

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 20 Februari 2025 23:04 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018, Oen Indra Widjaja (OIW) sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (20/2/2025).

Kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata sebagai tersangka. "Memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis malam.

Tak hanya Oen, Harli menyatakan bahwa pihaknya juga memeriksa 3 saksi lainnya. Adalah Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2019, Deny Syahbani, Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014- 2018, Eldin Rizal Nasution (ERN); dan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015, Iswardi (ISW) juga diperiksa dengan kasus yang sama.

Harli menambahkan, bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu atas nama tersangka IR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Diberitakan sebelumnya, Isa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Jumat, 7 Februari 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada wartawan, di depan gedung Kartika Kejagung, Jumat, 7 Februari 2025, menyatakan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dengan hasil gelar perkara ditemukan adanya peran dari Isa dalam kasus ini. 

"Terhadap fakta tersebut tim penyidik menemukan bukti yang cukup perbuatan pidana IR yang saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK 2006-2012,” kata Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, dugaan keterlibatan Isa terjadi saat petinggi PT Jiwasraya hendak menutupi kerugian perusahaan BUMN itu. Kala itu, Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahum, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan hendak membuat produk baru yakni saving plan. 

Produk itu mengandung unsur investasi dengan bunga bank tinggi sebesar 9 sampai 13 persen. Padahal, bunga bank saat itu hanya 7,50 hingga 8,75 persen. 

Abdul Qohar menyatakan, pemberian bunga yang tinggi itu juga diketahui dan disetujui oleh Isa yang pada saat itu menjabat sebagai biro asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012.

Isa Rachmatarwata menyetujui agar Jiwasraya dapat memasarkan produk saving plan dengan membuat surat bernomor S.10214/BN/2009 tanggal 23 November 2009. “Padahal tersangka tahu saat itu kondisi real PT Asuransi Jiwasraya saat itu sedang dalam insolvensi,” tandasnya.

Topik:

Kejagung Jiwasraya